Custom Search

25 Oktober 2008

KPK Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 192,8 Miliar

Tim Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari potensi korupsi yang mencapai nilai Kp 192,8 miliar.

Tim yang dibentuk pada 24 Juni 2008 dan khusus bertugas menertibkan barang-barang (aset) milik negara tersebut, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebagai akibat dari penghunian atau penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak serta pengalihan yang tidak sesuai ketentuan. "Penyelamatan aset ada di beberapa departemen, lembaga nondepartemen, lembaga negara, dan BUMN," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Selasa (21/10).

Haryono merinci, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan aset meliputi pembatalan proses pengalihan status dan pengalihan hak atas enam rumah negara di lingkungan Depkumham (Rp 23 miliar), pembatalan pengalihan hak rumah negara Kanwil Depag Sumatra Barat (Rp 5,2 miliar), dan dana pengosongan Flat 3 Wing milik Sekretariat Negara dari pihak yang tidak berhak (Rp 54,3 miliar).

Selanjutnya, pembatalan pengalihan status dan pengalihan hak rumah negara di Departemen Pekerjaan Umum (Rp 16,3 miliar), penertiban penghunian 11 rumah dinas di lingkungan Perum Bulog (Rp 9,5 miliar), penertiban penghunian rumah jabatan di lingkungan Kementerian BUMN (Rp 78 miliar), serta eksekusi penghunian rumah jabatan oleh pihak yang tidak berhak di lingkungan BKKBN (Rp 6,5 miliar).

"Upaya penyelamatan aset negara terus kita lakukan, sekarang kita sedang fokus ke Departemen Luar Negeri dan Dirjen Pajak," jelas Haryono.

Pada bagian lain, Haryono memaparkan tentang upaya peningkatan kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya. Sejauh ini, KPK telah melakukan bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 197 kali di berbagai daerah.

"Total jumlah pesertanya 16.504 orang," ujar Haryono.

Hasil dari bimbingan teknis pengisian LHKPN, sepanjang tahun 2008 sudah ada 92.215 penyelenggara negara dari total 103.691 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN.

Rinciannya, bidang eksekutif 53.481 orang dari 59.9&S wajib lapor, bidang Legislatif 16.407 orang dari 16.471 wajib lapor, bidang yudikatif 16.360 orang dari 21.177 wajib lapor, dan bidang BUMN/-D 5.967 orang dari 6.060 wajib lapor.

Mengenai rendahnya angka penyerahan LHKPN bidang yudikatif, Direktur LHKPN, Muhammad Sigit, (menambahkan, penyerahan LHKPN dari pejabat di kejaksaan relatif lebih rendah dibandingkan dengan LHKPN dari pejabat di MA.
SUmber : Republika, 22 Oktober 2008