Custom Search

25 Oktober 2008

Anggota Satpam Gondol Rp 1,2 Miliar

Saturday, 25 October 2008
TANGERANG - AH (37), anggota Satuan Pengamanan PT Certies Cisco, perusahaan jasa pengantaran dan pengamanan uang, Jumat (24/10) siang, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kota Jatiuwung Kota Tangerang karena dituduh mencuri uang Rp 1,2 miliar dari dalam mobil uang yang ia kawal.
Dari tangan AH polisi menyita dua tas berisi boks besi berisi uang untuk mengisi kotak ATM di swalayan Tip Top Jatiuwung. Belakangan polisi mengungkapkan, AH bersama SKJ dan RL, petugas satpam yang sama-sama bertugas mengawal mobil itu, ternyata sudah berkomplot untuk mencuri.

”Ketiga anggota satpam itu sudah merencanakan tindak pencurian tersebut. Mereka mengaku tergiur uang yang sangat besar itu,” kata Kepala Polsek Kota Jatiuwung Ajun Komisaris YS Ujung, Jumat malam. Menurut Ujung, ketiga petugas satpam yang kini berstatus tersangka sudah merencanakan skenario pencurian dan menentukan di mana mereka akan bertemu lagi untuk membongkar uang hasil curian.

Aksi kejahatan itu dilakukan dengan cara SKJ dan RL meninggalkan AH sendirian di mobil Certies Cisco yang diparkir di swalayan Tip Top. SKJ dan RL lalu pamit untuk melaksanakan shalat Jumat. Saat itulah, AH membongkar tempat penyimpanan uang di dalam mobil, lalu mengambil delapan kotak besi berisi uang untuk dipindahkan ke dalam tas yang ia bawa.

AH kemudian meninggalkan mobil dengan tenang. Saat itu tak ada orang di swalayan tersebut curiga, sebab kepada orang di swalayan ia pamit akan mencari tempat laundry untuk mencuci baju di dalam tas yang ia bawa.

Tak lama, SKJ dan RL datang lalu berteriak-teriak mencari AH. Tak hanya itu, keduanya berpura-pura panik, bahkan melapor ke Polsek Jatiuwung. Anggota polsek langsung meluncur ke swalayan Tip Top dan mencari informasi tentang keberadaan AH.

Beruntung orang-orang yang sedang berada di sekitar pasar swalayan mengetahui ke arah mana AH pergi. ”Anggota mendapat informasi bahwa AH berada di depan swalayan untuk mencari taksi. Ketika sedang menunggu taksi itulah anggota kami menangkapnya,” kata Kepala Polsek Jatiuwung.

Kepala Polsek melihat ada kejanggalan dalam pengantaran dan pengamanan uang untuk ATM Bank Mandiri dan Lippo itu. Seharusnya tak hanya di kawal satpam, tetapi juga seorang anggota polisi, tetapi kemarin hanya dikawal tiga petugas satpam.


Sumber : Kompas

RI Sepakati Pembentukan Sekolah Antikorupsi

Penegak hukum sedunia yang tergabung dalam International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) sepakat membentuk Akademi Antikorupsi di Wina, Austria. Rencana pembentukan akademi antikorupsi disepakati dalam konferensi ketiga IAACA yang dilaksanakan di Kiev, Ukraina, 3-6 Oktober 2008.

"Pengelolaan akademi itu dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai lembaga antikorupsi, termasukjaringan polisi internasional dari berbagai negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (12/10). Akademi antikorupsi tersebut akan mulai beroperasi November 2009. Konferensi ketiga IAACA di Ukraina diikuti oleh 106 negara dan 13 organisasi internasional. Dalam konferensi tersebut, Indonesia diwakili oleh tiga delegasi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Departemen Luar Negeri.

Delegasi KPK dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasln, delegasi Kejaksaan Agung pimpinan Jaksa .Agung Hendarman Supandji, sedangkan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Eddi Pratomo memimpin delegasi Departemen Luar Negeri.

Selain Akademi Antikorupsi, anggota IAACA juga sepakat menerbitkan jurnal khusus tentang antikorupsi dan antipencucian uang. "Konferensi menghasilkan 27 butir poin. Selain pembentukan sekolah juga penerbitan jumal yang khusus membahas tentang antikorupsi dan antipencucian uang," kata Johan yang juga ikut dalam konferensi.

IAACA merupakan asosiasi dari lembaga-lembaga antikorupsi dari berbagai negara di dunia. Setiap tahun ada pertemuan para anggota sekaligus media saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pemberantasan korupsi.

Sumber: Jurnal Nasional, 13 Oktober 2008

KPK Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp 192,8 Miliar

Tim Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari potensi korupsi yang mencapai nilai Kp 192,8 miliar.

Tim yang dibentuk pada 24 Juni 2008 dan khusus bertugas menertibkan barang-barang (aset) milik negara tersebut, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebagai akibat dari penghunian atau penguasaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak serta pengalihan yang tidak sesuai ketentuan. "Penyelamatan aset ada di beberapa departemen, lembaga nondepartemen, lembaga negara, dan BUMN," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, Selasa (21/10).

Haryono merinci, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan aset meliputi pembatalan proses pengalihan status dan pengalihan hak atas enam rumah negara di lingkungan Depkumham (Rp 23 miliar), pembatalan pengalihan hak rumah negara Kanwil Depag Sumatra Barat (Rp 5,2 miliar), dan dana pengosongan Flat 3 Wing milik Sekretariat Negara dari pihak yang tidak berhak (Rp 54,3 miliar).

Selanjutnya, pembatalan pengalihan status dan pengalihan hak rumah negara di Departemen Pekerjaan Umum (Rp 16,3 miliar), penertiban penghunian 11 rumah dinas di lingkungan Perum Bulog (Rp 9,5 miliar), penertiban penghunian rumah jabatan di lingkungan Kementerian BUMN (Rp 78 miliar), serta eksekusi penghunian rumah jabatan oleh pihak yang tidak berhak di lingkungan BKKBN (Rp 6,5 miliar).

"Upaya penyelamatan aset negara terus kita lakukan, sekarang kita sedang fokus ke Departemen Luar Negeri dan Dirjen Pajak," jelas Haryono.

Pada bagian lain, Haryono memaparkan tentang upaya peningkatan kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya. Sejauh ini, KPK telah melakukan bimbingan teknis pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 197 kali di berbagai daerah.

"Total jumlah pesertanya 16.504 orang," ujar Haryono.

Hasil dari bimbingan teknis pengisian LHKPN, sepanjang tahun 2008 sudah ada 92.215 penyelenggara negara dari total 103.691 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN.

Rinciannya, bidang eksekutif 53.481 orang dari 59.9&S wajib lapor, bidang Legislatif 16.407 orang dari 16.471 wajib lapor, bidang yudikatif 16.360 orang dari 21.177 wajib lapor, dan bidang BUMN/-D 5.967 orang dari 6.060 wajib lapor.

Mengenai rendahnya angka penyerahan LHKPN bidang yudikatif, Direktur LHKPN, Muhammad Sigit, (menambahkan, penyerahan LHKPN dari pejabat di kejaksaan relatif lebih rendah dibandingkan dengan LHKPN dari pejabat di MA.
SUmber : Republika, 22 Oktober 2008