Custom Search

29 September 2010

Pengamat: Kapolri dari Luar Institusi, Bukan Barang Haram

Jakarta - Menyusul berkembangnya wacana Jaksa Agung nonkarier, bergulir pula wacana Kapolri nonkarier. Pengamat menilai wacana ini dimungkinkan demi memperbaiki kepercayaan publik pada institusi Polri, walaupun untuk mencapainya agak menabrak perundang-undangan.

"Wacana penunjukan Kapolri dari luar institusi bukanlah barang haram. Adapun hambatan yang dimiliki dalam UU adalah suatu hal yang masih bisa diubah baik melalui Perppu atau revisi UU," kata pengamat politik dari Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, dalam email, Rabu (28/9/2010).

Menurut Yunarto, Kapolri dapat dikategorikan sebagai jabatan politis yang langsung di bawah Presiden. Posisi ini sama dengan jabatan Jaksa Agung yang seharusnya tidak terikat lagi oleh masa pensiun dan posisi karier.

"Secara situasional, apa yang terjadi terhadap Polri juga sangat mirip dengan kondisi Kejagung," kata dia.

Yunarto mengatakan telah terjadi degradasi kepercayaan publik kepada Polri dan Kejagung secara masif. Oleh karena itu wacana Kapolri dari luar institusi bisa menjadi pilihan untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Penempatan seorang Kapolri dan Jaksa Agung dari luar institusi, bisa menjadi suatu terobosan besar yang bisa memutus rantai ketidakpercayaan publik," ujar Yunarto.