Custom Search

12 Oktober 2010

Majalah Garuda Indonesia dan Tommy dimediasi

Oleh: Siti Nuraisyah Dewi

JAKARTA: PT Indo Multi Media, perusahaan yang memproduksi majalah bulanan The Magazine of Garuda Indonesia, dan Hutomo Mandala Putra menempuh proses mediasi untuk menyelesaikan perkara note (catatan) yang menyebutkan Tommy Soeharto sebagai pembunuh yang telah divonis pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim mediator Aswandi dan proses mediasi awal pada 15 Oktober. Penunjukan hakim mediator dilakukan pada sidang yang untuk pertama kalinya tergugat lengkap dengan kuasa hukumnya.

Pengadilan memberikan waktu selama 40 hari kepada kedua belah pihak menyelesaikan sengketa mereka secara damai.

"Pihak Garuda Indonesia siap berdamai dengan pihak Tommy Soeharto, bisa damai akan lebih baik," kata Eri Hertiawan, kuasa hukum PT Garuda Indonesia, seusai sidang, sore ini.

Selain itu, pada saat persidangan berlangsung, kuasa hukum tergugat I, II, dan III yakni PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Dewan Redaksi Majalah Garuda Indonesia), Sari Widiati (Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Indonesia), dan Yogi Sudrajat meminta pada majelis hakim agar menggabungkan gugatan Tommy Soeharto secara pribadi dan Komisaris PT Bali Pecatu Graha, serta gugatan PT Bali Pecatu Graha itu sendiri.

“Kami meminta agar kedua perkara itu dapat dipegang oleh majelis hakim yang sama. Kedua gugatan itu kan dalil, substansi dan objek yang dipermasalahkan sama. Yang membedakan hanya penggugatnya yang satu pribadi, tetapi ada benang merahnya yaitu Tommy sebagai Komisaris di PT Bali Pecatu Graha,” ujar Yogi.

Dia menjelaskan saat ini majelis hakim sedang mempertimbangkan permintaan tersebut, selanjutnya yang berhak memutuskan penggabungan perkara ini adalah Ketua Pengadilan.

Namun, kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Nur Wahyu, keberatan dengan permintaan kuasa hukum tergugat I, II, dan III itu. Menurut dia, jika kedua perkara perdata tersebut digabungkan maka proses persidangan akan memakan waktu yang lebih lama.

“Perkara dengan nomor perkara 515 atas nama Tommy secara pribadi disidangkan lebih awal. Menurut saya, mereka khawatir jika nantinya ada keputusan yang berbeda. Seharusnya kalau pun nanti keputusannya berbeda, itu sudah risiko, kan sudah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya saat dihubungi, sore ini.

Dia menambahkan Tommy Soeharto secara pribadi meminta ganti rugi materil senilai Rp13 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp20 miliar.

“Ganti rugi tersebut menyusul adanya pencitraan Tommy Soeharto karena banyak mitra kerja yang mempertanyakan sehingga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan menjadi lebih besar,” tutur Ferry.(jha)