Custom Search

12 Desember 2008

Sektor Pertanian Diusulkan Kena PPN

JAKARTA--MI: Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya mengusulkan agar hasil pertanian dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan tidak lagi dikecualikan.

"Itu (pengenaan PPN pada hasil pertanian) masih mau dibahas dalam amandemen UU PPN. Jadi itu kita mau menyampaikan bahwa ini (hasil pertanian) harusnya jangan dikecualikan karena kalau dari PPN dikecualikan banyak ruginya," katanya di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut dia, tiadanya PPN untuk hasil pertanian atau PPN nol persen membuat impor produk pertanian juga tidak terkena PPN. "Karena ada aturan internasional yang mengatakan, kalau suatu negara tidak mengenakan PPN untuk produk pertaniannya, kita dilarang untuk mengenakan PPN pada produk pertanian impor," katanya.

Menurut dia, dari segi penerimaan negara pengenaan PPN pada produk pertanian tidak terlalu signifikan, namun demikian pengenaan PPN pada produk pertanian akan mendorong industri pengelohan bahan mentah produk pertanian. "Dari tambahan penerimaannya tidak ada artinya itu, cuma industri yang mengelola bahan mentah ini bisa berkembang," katanya.

Ia menjelaskan dengan tiadanya PPN pada hasil pertanian tersebut maka beban produk yang terjual menjadi milik pengusaha industri pengolahan bahan mentah pertanian sehingga tidak bisa digunakan untuk tambahan investasi.

"Kalau tidak dikenakan PPN dia berarti bukan barang kena pajak, waktu dia (industri pengolahan produk pertanian) beli itu tidak ada PPN yang bisa dia kreditkan, sehingga PPN yang ia jual itu langsung jadi bebannya," katanya.

Sementara itu, ia menambahkan, saat ini detail bagaimana pengenaan PPN pada pertanian masih dicari formula yang tepat. (Ant/OL-01)