Custom Search

26 Oktober 2008

SIUP 14 Maskapai Terancam Dicabut

JAKARTA--Puluhan maskapai penerbangan nasional terancam dicabut SIUP (Surat Izin Usaha Penerbangan) bila sampai 25 Juli 2009 belum menunjukan kinerja berarti.
Kinerja itu antara lain, minimum memiliki lima pesawat dan tenaga operasional yang mendukung.
Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan (Dephub), Tri S Sunoko, menjelaskan beberapa maskapai tidak menunjukkan kinerja yang disyaratkan pemerintah. Padahal, pemerintah telah memberikan waktu kepada maskapai tersebut untuk memberikan pelayanan sesuai izin yang telah diberikan. “Ada beberapa maskapai yang ternyata belum memenuhi persyaratan terbang, sehingga kinerjanya dianggap tidak sesuai izin yang diberikan,” ujarnya.
Beberapa maskapai tersebut antara lain, Golden Air, Asia Avia Megantara, Bali Inter Air Service, Star Air, Ekasari Lorena, Air Paradise, Indonesian Airline, Bayu Indonesia, Bouraq Airline, Selawah Airlines, Top Sky International, Efata Papua Airline, Eagle Transport Air Service hingga AdamSky Connection Airlines. “AdamAir sudah dicabut izin terbangnya dan tidak segera berusaha memperbaiki operasionalnya,” lanjutnya. Dephub memberikan batas waktu hingga tanggal 25 Juli 2009 kepada 14 maskapai tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih tidak beroperasi, maka Dephub akan secara tegas mencabut SIUP-nya.
Dia menegaskan bahwa kesempatan yang sudah diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh maskapai yang bersangkutan. “Kalau sudah dikasih izin tapi tidak dijalankan berarti tidak ada komitmen yang jelas untuk menjalankan usaha,” tegasnya.
Meski bisnis penerbangan termasuk padat modal, namun Tri mengaku banyak perusahaan yang sudah mengajukan proposal SIUP. Hingga saat ini setidaknya Dephub telah menerima 10 proposal pengajuan izin maskapai penerbangan berjdawal, yaitu untuk penerbangan komersial oleh Asia Link Cargo, Armindo, Enggang, Global Madya, Atlas Delta Aviation, Johnlin Air Transport, Travira dan North Aceh. “Sedangkan yang untuk sekolah adalah National Aviation Management dan Dirgantara Indonesia,” ungkapnya.
Sementara yang mengajukan izin angkutan udara tidak berjadwal antara lain, Bali Inter Air Service, Norman Indopura, Buay Air Service, PD Prodexim, Aviasi Up Datareksa Indonesia, Alfa Trans Dirgantara, Adi Wahana Angkasa Indonesia, Germania Trisila Air, Nusantara Buana Air, Unindo Air Carter, Daya Jasa Transindo Pratama, Nusantara Air Carter, Sky Aviation, Love Air Service, Pegasus Air Carter, Janis Air Service, Nyaman Air, Air Maleo. “Banyak yang menulai bisnis maskapai untungnya besar,” jelasnya. (wir)
sumber:pontianak post