Custom Search

26 Oktober 2008

Syekh Puji: Jangankan 4 Tahun, Ancaman Hukuman Seribu Tahun Nggak Apa-apa!

Semarang (SIB)
Syekh Puji benar-benar cuek terhadap orang atau lembaga yang mempermasalahkan pernikahannya dengan gadis berusia12 tahun. Dia tidak takut ancaman hukuman.
“Jangankan 4 tahun, seribu tahun saja nggak apa-apa. Ancaman hukuman itu dasarnya apa?” katanya saat menemui wartawan dirumahnya, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jumat (24/10).
Syekh Puji mempersilahkan jika ada yang mempermasalahkan pernikahannya. Dia malah menyindir, kalau tidak serius, berarti yang mempermasalahkan tidak benar-benar serius.
“Kalau tidak serius, itu namanya ceng-ceng po (hanya bercanda),” katanya disambut tawa para wartawan.
Pengusaha kaligrafi dari kuningan ini menambahkan, sebelum menikahi gadis kecil, dirinya sudah meminta izin orang tua si anak. Tentunya, orang tua tersebut juga menawarkan kepada anaknya.
“Kalau semua setuju, apa yang salah?. Nggak ada masalah apa-apa kok,” katanya retoris.
Syekh Puji menjawab pertanyaan wartawan dengan ceplas-ceplos. Berkali-kali seisi ruangan tertawa, karena pernyataan Syekh Puji seolah tengah bercanda.
Nikahi Anak di Bawah Umur, Syekh Puji Langgar Banyak Aturan
Tindakan Syekh Puji yang akan menikahi bocah-bocah di bawah umur dikecam banyak pihak. Pernyataan Syekh mengenai Lutfiana Ulfa yang ingin juga menikah dengan dirinya dianggap mengada-ada.
“Anak kecil tidak punya inisiatif untuk mengambil langkah seperti itu,” kata Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Kamis (23/10) malam.
Sebelumnya, Ulfa yang masih berusia 12 tahun, diklaim kiai kaya raya asal Semarang ini juga mencintai dirinya.
Jika pernikahan ini terwujud, Arist memastikan Syekh telah melanggar UU Perlindungan Anak dengan melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Dalam UU Perlidungan anak tidak mengenal suka sama suka,” tegas Arist.
Keinginan Syekh yang akan mengangkat bocah-bocah untuk mengurusi perusahaannya juga dikecam Arist. Menurutnya, tindakan itu hanyalah tipu muslihat Syekh untuk merayu sang korban. Jika benar, Syekh juga dapat kembali dipidanakan karena telah mempekerjakan anak di bawah umur.
“Untuk kekerasan seksual diancam 5 tahun penjara, sedangkan untuk mempekerjakan anak 7-10 tahun,” ujarnya.
Arist menceritakan, kasus semacam ini sebenarnya sudah banyak terjadi. Hanya saja untuk yang satu ini lebih terekspos oleh media. Pihaknya selama ini diakui sulit bertindak karena selalu berbenturan dengan nilai agama yang tidak melarang hal tersebut.
“Kita dihadapkan pada persoalan nilai, misalnya agama yang tidak melarang. Namun kalau kita bertindak, itu lebih dalam konteks perlindungan anak,” papar Arist.
Ahli Hukum Pidana: Syekh Puji Bisa Dipenjara 4 Tahun
Pujiono Cahyo Widianto, pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang menikahi bocah berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Pria yang biasa dipanggil Syeh Puji dan istri keduanya itu bisa diancam penjara 4 tahun karena melanggar KUHP.
“Dalam pasal 288 KUHP ada larangan menikahi anak di bawah umur karena belum dewasa,” kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio kepada detikcom, Kamis (23/10).
Pasal 288 ayat 1 KUHP menyatakan, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin , apabila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Rudi mengatakan, kedua pelaku baik itu Syekh Puji maupun istri keduanya Ulfa bisa diancam hukuman penjara. “Orang tua itu penyertaan (bisa dipidanakan juga),” katanya.
Tahapnya, lanjut Rudi, harus melalui laporan ke polisi kalau keduanya telah melanggar KUHP. “Bisa siapa saja (yang melaporkan),” imbuhnya.
Syekh Puji sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
Syekh Puji Terancam 5 Tahun Bui & Atau Denda Rp 100 Juta
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menikahi bocah yang baru lulus SD. Tindakan pria kaya raya asal Semarang itu terancam 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
“Itu berdasarkan UU Perlindungan Anak No 23/2002 pasal 77 A,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan Surjadi Soeparman kepada detikcom di Kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Pasal 77 A berbunyi diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Yang jelas intinya anak itu kan sudah banyak kehilangan masa kanak-kanaknya. Tidak bisa bersekolah dan bermain seperti anak-anak yang lain,” kata Surjadi.
Pujiono menikahi Lutfiana Ulfa (12). Surjadi menuturkan, Ulfa adalah korban karena menurut UU Perlindungan anak, definisi anak adalah yang usianya di bawah 18 tahun.
Bahkan dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Surjadi menambahkan, pihaknya tidak bisa melaporkan Pujiono ke pihak berwajib. Bahkan untuk menegur Pujiono, pihaknya tidak mempunyai kapasitas tersebut.
“Seharusnya masyarakat baik secara individu atau LSM melaporkan ke polisi. Kan ada MUI, ada juga perkumpulan kiai di pesantren. Nah mereka kan bisa bicara dengan kiai tersebut untuk bilang apa yang dilakukan kiai tersebut salah,” beber dia.
Sanksi apalagi yang bisa menjerat Syekh Puji? “Masyarakat di sekitar situ kan bisa memberikan sanksi moral kepada kiai tersebut,” tandas Surjadi.
Punya Tim Sukses, Syekh Puji Jaring 21 Kandidat Istri
Bukan pilkada atau pilpres saja yang perlu tim sukses, melainkan juga pernikahan. Syekh Puji mengaku punya tim sukses dan berhasil menjaring 21 kandidat istri.
Lelaki yang juga pemilik Ponpes Mifathul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini mengatakan, tidak secara otomatis, dia menikahi 21 perempuan tersebut.
“Istilahnya ada fit and property test. Butuh seleksi dan pendekatan,” katanya sambil tertawa.
Syekh Puji enggan menyebut anggota tim suksesnya. Tapi pembentukan tim itu sepengetahuan istri pertamanya, Ummi Hani.
“Yang meminta saya menikah lagi kan istri pertama. Dia tidak mau mengurusi perusahaan, sehingga meminta saya mencari istri lagi,” ungkapnya.
Syekh Puji tak peduli kalau ada yang mengatakan dirinya gila. “Kalau gila, kenapa saya bisa mendirikan dan mengurusi perusahaan? Asetnya miliaran lagi” katanya dengan nada bertanya.
Menurut pengakuan Syekh Puji, saat ini ada dua kandidat istri lagi yang hampir deal. Mereka berumur 9 tahun dan 7 tahun. Namun dia merasahasikan identitas keduanya.
Suka Anak Kecil, Syekh Puji Ogah Nikahi Anak Kuliahan
Jika disuruh memilih, maka Syekh Puji akan akan menikahi anak kecil daripada anak kuliahan. Kenapa? “Mereka sudah rusak!” katanya.
Saat ditanya mengapa tidak menikahi artis, Syekh Puji mengaku sama sekali tidak tertarik. Lagipula, berdasarkan ajaran yang ia yakini, menikahi anak kecil dengan niat mulia, lebih baik dibanding menikah dengan yang lain.
“Kalau bicara soal nikah, saya kembali ke ajaran nabi. Nabi juga menikahi anak kecil,” katanya dalam jumpa pers di rumahnya, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jumat (24/10).
Apa tidak takut melanggar aturan? “Itu kan bahasa mereka yang punya kepentingan mengutak-atik kehidupan saya. Saya punya bahasa sendiri,” katanya.
Syek Puji memilih cuek dengan prokontra yang terjadi. Pasalnya, lelaki berjenggot panjang ini punya dasar bagi kehidupannya sendiri.
Syekh Puji tidak merasa kehidupannya dicampuri orang lain. “Biar sekalian campur baur,” katanya sambil tertawa terkekeh.
Syekh Puji Rela Anaknya Nikah Muda
Syekh Puji menikahi anak kecil dan menjaring 21 kandidat. Bagaimana jika anak Syekh Puji diperlukakan seperti itu? “Silakan saja,” katanya.
Demikian pernyataan Syekh Puji kepada wartawan di rumahnya yang berada di kompleks Ponpes Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jumat (24/10).
Saat menemui wartawan Syekh Puji sempat menunjukkan foto istri pertama dan anaknya yang menginjak remaja. Karena foto tersebut berada di dinding yang tinggi, Syekh Puji sampai harus berdiri di atas kursi untuk menjelaskan foto tersebut.
“Itu foto istri saya, anak saya, dan tengah itu saya sendiri,” katanya seolah tiap orang yang hadir tidak tahu foto tersebut.
Bagaimana kalau anak Syekh Puji nikah dini? “Ya, nggak apa-apa. Baru berumur 3 tahun pun sah-sah saja (kalau dinikahkan),” katanya enteng.
Di dinding rumah Syekh Puji yang separo ‘bertembok’ kayu itu, sejumlah foto keluarga dan aktivitas dipampang. Selain itu, terlihat juga rak-rak berisi buku agama, manajemen, dan biografi sejumlah tokoh penting Indonesia.
Syekh Puji Gunakan CD Pernikahan Jadi ‘Senjata’ Lawan Kak Seto
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji masih malu-malu memperkenalkan istri mudanya, Lutfiana Ulfa (12) kepada publik. Syekh Puji mengaku tidak mengabadikan pernikahannya dalam jepretan foto.
“Belum waktunya (dihadirkan). Ini kan nikah secara agama. Kalau nikah secara negara baru saya tunjukkan,” kata Syekh Puji dalam jumpa pers dengan wartawan di kediamannya, Jalan Raya Yogyakarta-Semarang, Semarang, Jumat (24/10).
Fotonya Syekh? “Belum sempat foto-fotonya. Tetapi saya punya CD-nya,” ujarnya.
Pria yang membagikan zakat sebesar Rp 1,3 miliar ini pun enggan mempertontonkan CD pernikahannya.
“Jangan. Nanti kalau ada yang mempersoalkan pernikahan saya. Misalkan nanti Kak Seto nuntut saya, saya tunjukkan itu buktinya,” kata Syekh Puji yang mengenakan jubah warna putih berkalung tasbih warna coklat. (detikcom/g)